



Lanjut Feri, kemudian terkait kerugian negara dalam perkara Pasar Cinde ini juga sudah jelas. Dimana kerugian keuangan negaranya dari retribusi-retribusi yang hilang sejak tahun 2017 sampai tahun 2025 yakni sejak Pasar Cinde dibongkar untuk pembangunan pasar modern tapi pembangunannya mangkrak.
“Dulu, sebelum Pasar Cinde dibongkar ada retribusi dari los-los para pedagang, retribusi dari parkir dan retribusi dari kebersihan yang semuanya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Palembang. Namun sejak dibongkarnya Pasar Cinde retribusi-retribusi itu semuanya hilang dan tidak masuk lagi menjadi pendapatan daerah. Artinya, retribusi-retribusi yang hilang sajak tahun 2017 sampai tahun 2025 adalah kerugian keuangan negara,” papar Feri.
Selain itu, lanjut Feri, pengurangan penyetoran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde hingga proses BPHTB Pasar Cinde yang tidak sesuai mekanismenya juga bagian dari kerugian keuangan negara.
“Dengan pengurangan penyetoran BPHTB Pasar Cinde ini membuat berkurangnya pendapatan daerah Pemkot Palembang. Artinya negara menjadi rugi,”
pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde sejauh ini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Dalam proses penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya,” tandasnya. (ded)

