K-MAKI: Kejati Periksa Pedagang untuk Ungkap Pihak Pembuat Kebijakan Pemberi Izin Pembongkaran Gedung Pasar Cinde!







Lebih jauh dikatakannya, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut sebenarnya sudah ada calon tersangkanya, namun Jaksa Penyidik mesti menguatkan alat bukti untuk menetapkan calon tersangka tersebut sebagai tersangka.

“Namun dengan telah diperiksanya para pedagang sebagai saksi tentunya menguatkan alat buktinya. Oleh karena itu kita minta para tersangkanya segera ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat supaya ada kepastian hukum dalam penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini,” harap Feri.

Apalagi, lanjut Feri, sebelumnya sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan sejumlah lokasi juga telah dilakukan penggeledahan oleh Kejati Sumsel. Oleh karena itu mau menunggu apa lagi untuk menetapkan tersangkanya.

“K-MAKI mendorong jangan sampai penetapan tersangka di perkara Pasar Cinde ini berlarut-larut. Demi kepastian hukum, minggu depan harus ada tersangka yang ditetapkan,” tandas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara Pasar Cinde tersebut saat ini masih dilakukan proses penyidikan.

“Dalam penyidikan tersebut pada Selasa (27/5/2025) ada tujuh saksi selaku pedagang yang membeli kios/petakan di pasar yang pembangunannya mangkrak diperiksa Jaksa Penyidik. Jadi kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!