



“Karena sudah ada penetapan terhadap ketiga tersangka, maka kedepannya saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tandas Vanny.
Sedangkan Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebelumnya mengungkapkan, dalam perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.
Untuk fee 20 persen tersebut ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK.
“Tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima aliran fee 20 persen dari nilai kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar,” pungkasnya. (ded)

