K-MAKI: Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Tidak Ada Dapil, Pokir dan Reses, Fee 20 Persen Harus Diungkap Tuntas Oleh Kejati Sumsel







Kejati Sumsel saat menahan tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel mengatakan, menjadi pertanyaan mengapa tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut menerima fee proyek 20 persen, padahal jabatan tersangka tersebut di DPRD Sumsel tidak ada kaitan dengan proyek dan tersangka tak memiliki Dapil, Pokir dan Reses.

Hal itu dikatakan Feri terkait dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Menjadi pertanyaannya apakah Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini bisa mengatur pemenang lelang proyek hingga dia dapat memenangkan salah satu perusahaan dan mendapatkan fee?
Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel jabatannya tidak ada kaitan dengan proyek dan dia tidak ada Dapil, Pokir dan Reses. Dari itulah kita minta untuk fee 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini harus diungkap sampai tuntas, karena analisa K-MAKI dia hanya menjadi pesuruh untuk mengambil fee tersebut,” tegas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!