



“Oleh karena itu apa yang menjadi dasar Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini disebut menerima fee proyek 20 persen, sebab hal tersebut tidak mungkin,” katanya.
Dilanjutkannya, K-MAKI berharap persidangan tiga terdakwa di perkara tersebut dapat mengungkap secara jelas terkait fee proyek ini.
“Semua fakta-fakta tentang fee proyek ini kita harapkan dapat terungkap disidang,” harapnya.
Apalagi, sambung Feri, di persidangan yang terbuka untuk umum para saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dimana saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan tersebut akan disumpah terlebih dahulu. Jadi, setiap saksi memberikan kesaksian di bawah sumpah,” paparnya.
Lebih jauh dikatakan Feri, untuk tiga terdakwa dalam perkara tersebut mesti memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya di persidangan supaya dapat mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
“Jangan sampai ada yang pasang badan, dan untuk para saksi yang diperiksa Jaksa ditahap penyidikan juga harus dihadirkan semuanya di dalam persidangan. Hal tersebut agar perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” tandas Feri. (ded)

