




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (27/5/2025) mengatakan, pihaknya mempertanyakan fee 20 persen yang disebut diterima oleh Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel Tahun 2023.
Karena menurut Feri, Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel tidak ada Tupoksi soal proyek, sehingga sangat aneh kalau disebut-sebut menerima fee proyek.
Diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.
“Untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang merupakan salah satu terdakwa di perkara ini Tupoksi-nya tidak ada soal proyek. Sebab tugasnya hanyalah Humas. Dari itulah, K-MAKI mempertanyakan soal fee 20 persen yang disebut diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” tegas Feri.
Menurutnya, di DPRD jabatan seorang Kabag Humas dan Protokol juga tidak ada terkait kewenangan ataupun menjadi pemutus kebijakan dalam penentapan anggaran maupun proyek-proyek. HALAMAN SELANJUTNYA>>

