



Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah menegaskan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.
“Dimana untuk tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima aliran fee 20 persen dari tersangka yang merupakan kontraktor,” tegas Kajati Sumsel.
Sedangkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah mengatakan, dari hasil penyidikan dalam perkara tersebut terdapat aliran suap mengalir kepada tersangka yang merupakan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
“Jadi ada aliran suap dari tersangka kontaktor kepada tersangka Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel. Tidak ada aliran suap ke pihak-pihak lain, dan tidak ada aliran suap ke pihak DPRD,” pungkas Umaryadi SH MH. (ded)

