K-MAKI: Jangan Sampai Ada yang Ditutup-tutupi Soal Keterlibatan Pihak Lain di Perkara Fee 20 Persen Kabag Humas DPRD Sumsel, Harus Diungkap Tuntas!







“Selain itu dalam perkara ini kan dana untuk proyeknya bersumber dari keuangan bersifat khusus APBD Sumsel tahun 2023. Dimana dana bersifat khusus tersebut langsung ke dinas terkait, yang menjadi pertanyaan dimana peran dan kewenangan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini sampai dia disebut Jaksa menerima fee proyek 20 persen,” jelas Feri.

Diungkapkannya, jabatan seorang Kabag Humas dan DPRD Sumsel juga tidak memiliki power untuk menekan pihak kontraktor agar memberikan fee proyek.

“Jadi, perkara tersebut sangat aneh. Terkesan tidak tuntas dan seperti ada yang ditutup-tutupi,” tambah Feri.

Dari itulah, sambung Feri, K-MAKI berharap agar Kejati Sumsel selaku pihak penyidik dapat menetapkan tersangka kepada semua para pihak yang terlibat.

“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penetapan tersangkanya,” ujarnya.

Lanjut Feri, K-MAKI juga menilai bahwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang disebut Kejati Sumsel menerima fee proyek diduga hanyalah berperan mengambilkan uang fee dari pihak kontraktor.

“Untuk mengungkap dugaan tersebut tentunya Kejati Sumsel mesti mengungkap terlebih dahulu siapa sebenarnya pihak yang mengusulkan proyek-proyek tersebut. Kalau hal ini diungkapkan barulah bisa diketahui pihak yang diduga menyuruh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel untuk mengambil fee proyek 20 persen itu,” tandas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!