




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (12/5/2025) mengatakan, kejaksaan jangan sampai ada menutup-nutupi keterlibatan pihak lain di perkara tersangka Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang disebut Kejati Sumsel menerima fee 20 persen dalam dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.
Diketahui di perkara tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka yakni Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wakil Direktur CV HK Wisnu selaku pihak kontraktor.
“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang disebut menerima fee proyek 20 persen ini tidak memiliki fungsi soal proyek-proyek. Di DPRD dia tidak ada wewenang sama sekali dalam menetapkan anggaran. Dari itulah jangan sampai ada yang ditutup-tutupi soal keterlibatan pihak lain, kita harapkan Kejati Sumsel mengungkap tuntas dugaan korupsi ini,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, sangat aneh dengan disebutnya Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen. Sebab sudah jelas kalau Kabag Humas DPRD Sumsel ini tidak ada Dapil dan Pokir untuk mengusulkan proyek-proyek pembangunan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

