K-MAKI: Jangan Ada Tebang Pilih di Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde!









Selain itu, sambung Feri, pihak pembuat kebijakan yang menerbitkan dan menandatangani SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde juga mesti bertangungjawab.

“Sebab SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde inilah menjadi dasar terjadinya penyetoran BPHTB dikurangi, sehingga uang yang dikurangi tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak,” paparnya.

Dilanjutkan Feri, K-MAKI juga mempertanyakan mengapa sampai adanya pengurangan atau diskon dalam penyetoran BPHTB Pasar Cinde tersebut.

“Pemberian diskon BPHTB Pasar Cinde ini dipertanyakan? Apalagi diskon yang diberikan cukup besar yakni sampai 50 persen. Akibatnya menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” terangnya.

Dari itulah, sambung Feri, Kejati Sumsel harus mengusut dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini sampai tuntas.

“Ungkap tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Diketahui pada perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Direktur PT MB. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!