




Sedangkan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini, sambung Feri, juga sudah jelas. Dimana kerugian negaranya yakni dari dibongkar dan dirusaknya bangunan gedung Pasar Cinde yang merupakan aset milik Pemkot Palembang.
“Tinggal dihitung saja nilai bangunan gedung Pasar Cinde yang dibongkar sehingga diketahui jumlah kerugian negaranya,” pungkas Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, sejauh ini perkara dugaan kasus korupsi terkait Pasar Cinde sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.
“Oleh karena itulah penyidikannya terus dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya,” pungkasnya. (ded)

