K-MAKI: Fee Proyek 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Harus Diungkap Tuntas di Persidangan!









“Jangan sampai ada saksi yang tidak dihadirkan, karena keterangan saksi di bawah sumpah di dalam sidang adalah alat bukti persidangan yang dapat mengungkap fakta
fee proyek 20 persen yang katanya diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” jelas Feri.

Apabila nanti ada saksi yang tidak dihadirkan disidang, sambung Feri, K-MAKI meminta agar Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap saksi tersebut.

“Jadi, jangan sampai ada tebang pilih saksi. Semua saksi mesti dihadirkan dalam persidangan,” terang Feri.

Dilanjutkannya, pada sidang ketiga terdakwa di perkara tersebut K-MAKI juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengejar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

“Karena dengan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah di dalam persidangan inilah dapat mengungkap fakta sidang fee proyek 20 persen tersebut sebenarnya untuk siapa. Karena sangat aneh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang Tupoksi-nya adalah Humas yang bertugas memplubikasi kegiatan-kegiatan DPRD namun disebut menerima fee proyek 20 persen dari terdakwa pihak kontraktor,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!