K-MAKI: Fee 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Jangan Ditutup-tutupi!









Sebab di perkara tersebut, sambung Feri, sangatlah aneh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut menerima fee proyek 20 persen.

“Anehnya lagi, fee ini secara tiba-tiba diterima Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel dari terdakwa kontraktor hasil dari petemuan di warung bakso. Menjadi pertanyaan K-MAKI, mengapa si kontraktor mau memberikan fee proyek kepada Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel? Padahal jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini kan tidak ada kaitannya dengan proyek-proyek dan pembahasan anggaran proyek,” papar Feri.

Oleh karena itulah, lanjut Feri, K-MAKI berharap agar Hakim di persidangan mengejar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ketiga terdakwa tersebut.

“Kami sangat berharap Hakim dapat mengungkap fakta sidang soal fee proyek 20 persen yang disebut diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” harapnya.

Lebih jauh dikatakan Feri, terkait fee proyek 20 persen yang disebut diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel sejauh ini barulah dakwaan.

“Untuk membuktikan dakwaan tersebut makanya digelar persidangan. Dimana dalam sidang ini Hakim akan menguji dakwaan, alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan para terdakwa di dalam ruang persidangan,” tandas Feri. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!