




“Sidang adalah tempat untuk pembuktian perkara dan Hakim akan menggali keterangan saksi-saksi. Dari keterangan para saksi inilah akan mengungkap fakta persidangan terkait fee proyek 20 persen, yang menurut K-MAKI sangatlah tidak mungkin fee tersebut diterima Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel salah satu terdakwa di perkara ini,” ujar Feri.
Lebih jauh Feri mengatakan, sejak awal K-MAKI menilai kalau Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada kapasitas dan tidak ada keterkaitan dengan proyek.
“Terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini hanyalah humas. Oleh karena itulah tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bisa membuat kontraktor mau memberikan fee proyek 20 persen,” kata Feri.
Dilanjutkan Feri, jika K-MAKI akan terus mengawal perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
“K-MAKI juga berharap agar para saksi dan ketiga terdakwa menyampaikan keterangan dengan jujur untuk membantu Majelis Hakim mengungkap semua fakta terkait dugaan kasus korupsi ini,” tandas Feri. (ded)







