K-MAKI: Fakta Sidang Fee 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Tak Bisa Ditutupi, Semua Masyarakat Akan Tahu!









Suasana sidang ketiga terdakwa saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (9/6/2025) mengatakan, fakta sidang yang akan mengungkap fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak bisa ditutupi, sehingga semua masyarakat pastinya akan tahu.

Hal tersebut dikatakan Feri terkait fee proyek 20 persen yang disebut Kejati Sumsel diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.

Diketahui pada perkara ini tiga terdakwanya sedang menjalankan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan terdakwa selaku pihak kontraktor.

“Pada persidangan ketiga terdakwa yang terbuka untuk umum akan mengungkap fakta fee 20 proyek persen yang disebut diterima oleh terdakwa selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Fakta sidang ini tentunya tidak bisa ditutup-tutupi sehingga akan diketahui oleh semua masyarakat,” ujar Feri.

Dijelaskannya, pada persidangan tersebut Majelis Hakim akan menguji berkas perkara ketiga terdakwa dan surat dakwaan dengan menggali keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!