




Apabila dalam persidangan, sambung Feri, ternyata ada saksi yang memberikan keterangan tidak benar atau bohong maka saksi tersebut dapat diberikan sanksi keterangan palsu di dalam persidangan.
“Selain itu, Majelis Hakim tentunya akan menggali dan mengejar keterangan dari saksi-saksi. Sebab, persidangan adalah tempat untuk pembuktian perkara. Oleh karena itu Hakim akan menguji berkas perkara, dakwaan dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” terang Feri.
Dilanjutkan Feri, jika K-MAKI menilai soal fee proyek 20 persen tersebut masih ada pihak lain yang terlibat namun belum terungkap.
“Dari itulah K-MAKI berharap agar Hakim dapat mengungkapnya dari fakta persidangan tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang,” harap Feri. (ded)







