




“Persidangan terbuka untuk umum, semua saksi akan memberikan kesaksian di bawah sumpah. Oleh karena itu kita harapkan soal fee proyek 20 persen ini dapat terungkap dengan jelas faktanya di persidangan,” ujar Feri.
Lebih jauh dikatakan Feri, K-MAKI menilai tidak mungkin seorang Kabag Humas danProtokol DPRD Sumsel meminta jatah fee proyek kepada tersangka yang merupakan kontraktor maupun kepada tersangka selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.
“Tidak ada kaitannya Kabag Humas danProtokol DPRD Sumsel dengan proyek dan fee ini, jadi aneh kalau kontraktor dan kepala dinas sampai takut dengan Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel hingga mau memberikan fee proyek,” katanya.
Dilanjutkannya, jika K-MAKI Sumsel menilai penyidikan perkara dugaan kasus korupsi terkait fee proyek 20 persen tersebut belum tuntas.
“Mengapa belum tuntas? Karena pihak yang memiliki peran penting tentang fee proyek ini belum diungkap oleh Kejaksaan. Untuk itulah K-MAKI meminta di persidangan nanti Hakim dapat menggali keterangan saksi-saksi,” tandas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







