K-MAKI: Dasar Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Terima Fee Proyek 20 Persen Mesti Diungkap Disidang!









Tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 saat di Kejati Sumsel. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (26/5/2025) mengatakan, apa yang menjadi dasar Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut Kejati Sumsel menerima fee proyek 20 persen mesti diungkap di dalam persidangan.

Hal tersebut dikatakan Feri terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023, yang ketiga tersangkanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wakil Direktur CV HK selalu pihak kontraktor.

“K-MAKI menilai sangatlah aneh kalau Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut Kejati Sumsel menerima fee proyek 20 persen. Untuk itu apa dasarnya dia (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel) menerima fee proyek mesti diungkap disidang. Sebab yang bersangkutan di DPRD hanyalah bertugas sebagai Humas,” kata Feri.

Sambung Feri, dalam persidangan nanti pihaknya berharap agar fakta fee proyek 20 persen tersebut dapat diungkap dengan jelas. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!