K-MAKI: Bagi-bagi Uang dalam Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Harus Diusut Tuntas!









Selanjutnya dengan adanya sertifikat tanah dan penilaian harga tanah barulah Pemkot membayarkan uang ganti rugi ke pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, lalu barulah terjadi bagi-bagi uang haram. Oleh karena itu K-MAKI meminta Polda Sumsel agar lebih dulu mentersangkakan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, supaya dia ‘bernyanyi’ soal bagi-bagi uang di perkara ini,” papar Feri.

Dilanjutkannya, pada proses penyidikan perkara tersebut K-MAKI juga berharap agar penetapan tersangkanya jangan terlalu lama.

“Perkara ini kan sudah jelas, yakni ada keterlibatan mafia tanah dan permasalahan terkait penyusunan anggaran untuk ganti rugi lahan yang lahannya diduga milik negara. Maka dari itu Polda Sumsel jangan terlalu lama untuk menetapkan tersangkanya,” tandas Feri.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya telah menegaskan, perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” tegasnya.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah naik tahap penyidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!