





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (19/10/2025) mengatakan, bagi-bagi uang dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Kolam retensi simpang bandara Kota Palembang harus diusut tuntas oleh Polda Sumsel.
Diketahui jika perkara dugaan korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Pada perkara ini K-MAKI menilai ada bagi-bagi uang dari hasil dugaan korupsi. Oleh karena itu Polda Sumsel selaku penyidik harus mengusutnya sampai tuntas,” tegas Feri.
Dijelaskannya, para penerima aliran uang di perkara tersebut sama saja menerima gratifikasi, sehingga penerimanya mesti diproses dan ditersangkakan.
“Banyak pihak yang menerima aliran uang di perkara ini, kita harapkan semua yang menerima aliran uang diminta pertanggung jawaban hukum,” harap Feri.
Dijelaskannya jika uang ganti rugi kolam retensi simpang bandara Palembang telah dinyatakan oleh BPKP sebagai kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 39,8 miliar.
“Aliran uang Rp 39,8 miliar ini mesti diungkap siapa saja para pihak yang menerimanya,” ujarnya.
Menurut Feri, untuk mengungkap soal bagi-bagi uang haram pada perkara ini Polda Sumsel awalnya harus lebih dulu mentersangkakan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Lahan yang diganti rugi ini diduga lahan milik negara yakni rawa konservasi. Agar lahan bisa diproses ganti ruginya maka kala itu diterbitkanlah sertifikat tanah hak milik atas nama pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Kemudian sebelum ganti rugi dilakukan terdapat permainan menaikan penilaian harga tanah dan NJOP (Nilai Jual objek Pajak) tanah yang tidak sesuai sebenarnya. Tentunya proses-proses ini melibatkan banyak pihak, yakni mafia tanah. HALAMAN SELANJUTNYA>>








