




Lebih jauh diungkapkannya, pengurangan BPHTB merupakan kerugian negara. Sebab dengan adanya pengurangan maka negara tidak menerima utuh penyetoran BPHTB tersebut.
“Makanya kejaksaan kita minta melakukan pendalaman penyidikan ke BPHTB. Apalagi di tahun 2018 tersebut terdapat SK (Surat keputusan) Pemberian Pengurangan BPHTB pasar Cinde yang diterbuitkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang yang menjabat saat itu,” terang Feri.
Lanjut Feri, anehnya pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut jumlahnya sangat besar.
“Jadi pemberian pengurangannya sangat besar yakni mencapai 50 persen,” tandas Feri.
Sementara Aspidsus Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH telah mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain.
“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018. Untuk BPHTB Pasar Cinde ini kan harusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH.
Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah aliran uang BPHTB tersebut dan siapa tersangka lainnya yang juga menerima aliran uang tersebut.
“Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Direktur PT MB. (ded)







