





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (12/8) menegaskan, Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang pada tahun 2018 atau yang kini bernama Bapenda Palembang pasti tahu adanya kasak-kusuk aliran uang haram dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.
Demikian diungkapkan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Pada tahun 2018 Bapenda Palembang masih bernama Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang. Karena BPHTB ini disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak Daerah makanya pihak Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang saat itu pasti tahu adanya kasak-kusuk soal aliran uang haram dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut,” ungkap Feri.
Sebab kata Feri, proses penyetoran BPHTB ini dilakukan melalui proses dan tahapan-tahapan.
“Karena ada tahapannya maka dalam mengurus BPHTB Pasar Cinde ini banyak pihak di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang yang mesti dilalui. Dari itulah Kejati Sumsel harus memanggil semua pihak di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang saat itu, karena mereka tahu terkait adanya aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







