




Sebab, sambung Feri, apabila sudah ada kepastian hukum terkait perkara tersebut maka pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan yang mangkrak.
“Di perkara Pasar Cinde ini bukan hanya telah merugikan negara, tapi para pedagang yang sejak dahulu berjualan di sana (Pasar Cinde) juga menjadi korban,” ungkap Feri.
Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan perkara ini sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan sejumlah lokasi juga telah dilakukan penggeledahan oleh Kejati Sumsel. Artinya, alat buktinya sudah didapatkan oleh Jaksa.
“Kemudian terkait kerugian negaranya sudah jelas, yakni dibongkarnya Pasar Cinde yang merupakan aset Pemkot Palembang. Dari itulah mau menunggu apa lagi penetapan tersangkanya,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







