




Palembang, JN
Juru parkir liar yang kerap beroperasi di beberapa Minimarket kawasan Jalan Kol H Burlian, Jalan RA Abusamah, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Sukabangun II Palembang, ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Kamis (15/5/2025).
Dari razia tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 orang juru parkir dan dibawa ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Panit Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel Ipda Candra Kalepi mengatakan, lokasi yang dirazia yakni di tempat-tempat yang tidak seharusnya menjadi lokasi pungutan liar.
“Tempat yang bukan dijadikan kawasan parkir bisa dikatakan masuk dalam kategori tindakan pemalakan dan premanisme, untuk Minimarket mereka bayar retribusi,” ujar Ipda Candra. HALAMAN SELANJUTNYA>>

