



“Jumlah Hakim di persidangan ini harusnya lima Hakim. Dikarenakan dari lima Hakim tersebut ada satu Hakim yang sakit dan satu Hakim sedang sidang perkara lain maka jumlah Hakim hanya ada tiga Hakim. Untuk itulah sidang kita tunda hingga Senin 24 Januari 2022 mendatang,” ujar Hakim Yoserizal sembari menutup persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Naimullah SH MH yang juga Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengatakan, pihaknya selaku JPU telah siap membacakan dakwaan keempat tersangka. Akan tetapi dikarenakan jumlah Hakim tidak lengkap maka sidang ditunda.
“Kami JPU sudah siap dengan dakwaan tapi karena jumlah Hakim nya tidak lengkap sehingga sidangnya ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Senin depan,” pungkas Naimullah. (ded)

