




Palembang, JN
Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Senin (17/1/2022) menunda sidang perdana Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan agenda dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ditundanya sidang dikarenakan kurang lengkapnya Majelis Hakim.
Adapun empat tersangka yang persidangannya ditunda, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

