



Meskipun begitu, Ali belum menyampaikan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan para tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan hal tersebut akan segera diumumkan kepada publik saat penyidikan dinilai cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
“Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali.
Ia menambahkan bahwa KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama tahapan penyidikan agar kooperatif menghadiri panggilan dan memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.
Sebelumnya pada Kamis (13/1/2022), KPK telah menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021-2022 bersama lima tersangka lainnya. Awalnya, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022. (Antara/ded)

