




Jakarta, JN
Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi baru yang kembali melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
“Penyelidikan melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud,” ujar Ali, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang baru itu, kata dia, berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada tahun 2019 sampai dengan 2021.
“Selama penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukannya selama menjabat Bupati PPU, yaitu penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelas dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

