



Pada kasus itu ada dua tersangka penerima suap, yaitu Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Louhenapessy sebagai wali kota Ambon memiliki sejumlah kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.
Dalam proses pengurusan izin itu diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan dia agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

