




Ambon, JN
Juru bicara KPK, Ali Fikri, membantah informasi yang beredar soal pemindahan penahanan bekas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, ke Ambon, Maluku.
“Tidak benar. Sejauh ini masih ditahan di Jakarta,” kata Fikri, kepada ANTARA, melalui pesan WhatsApp, diterima di Ambon, Senin (6/6/2022).
KPK telah menahan Louhenapessy selama 20 hari pertama sejak 13 Mei sampai 1 Juni, dan memperpanjang masa penahanan dia atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel di Ambon pada 2020. HALAMAN SELANJUTNYA>>

