Jubir KPK Bantah Penahanan Bekas Wali Kota Ambon Dialihkan ke Ambon







Dokumentasi bekas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel di Ambon, Maluku, pada 2020. (Foto-Antara)

Ambon, JN

Juru bicara KPK, Ali Fikri, membantah informasi yang beredar soal pemindahan penahanan bekas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, ke Ambon, Maluku.

“Tidak benar. Sejauh ini masih ditahan di Jakarta,” kata Fikri, kepada ANTARA, melalui pesan WhatsApp, diterima di Ambon, Senin (6/6/2022).

KPK telah menahan Louhenapessy selama 20 hari pertama sejak 13 Mei sampai 1 Juni, dan memperpanjang masa penahanan dia atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel di Ambon pada 2020. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!