Juarsah Keluar Rutan Hadiri Pernikahan Anak, Ini Kata Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Penasihat Hukum







Terdakwa Juarsah usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah terdakwa dugaan kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 yang perkaranya ditangani KPK, sempat keluar dari Rutan untuk menghadiri pernikahan anaknya.

Diketahui, pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang Juarsah divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang, hukuman vonis Juarsah naik menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.

Dan kini Juarsah dan penasihat hukumnya telah mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung hingga status Juarsah masih terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!