



Masih dikatakannya, jika perkara 10 anggota DPRD Muara Enim yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang merupakan pengembangan dari perkara Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi yang telah divonis Hakim.
“Dari itulah mereka (Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi) nantinya akan kita hadirkan menjadi saksi di persidangan,” katanya.
Dilanjutkan Agung, jika dalam perkara ini jumlah total anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan KPK menjadi tersangka berjumlah 25 orang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

