




Palembang, JN
Ahmad Yani dan Juarsah akan dihadirkan JPU KPK dalam sidang 10 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Ari Wibowo, Rabu (9/2/2022) usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
“Dari 10 anggota DPRD tersebut hanya empat yang mengajukan eksepsi, yakni terdakwa Piardi, Subahan, Marsito dan Ari Yoca Setiadi. Pada sidang putusan sela, eksepsi keempat terdakwa ditolak Hakim sehingga sidang selanjutnya kita akan menghadirkan saksi-saksi yang diantaranya Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

