



“Terdakwa Ahmad Nasuhi berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan obyek korupsi adalah tempat ibadah atau masjid,” ujarnya.
Sementara hal meringankan untuk Ahmad Nasuhi, lanjut JPU, terdiri dari; terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa Ahmad Nasuhi juga tidak menikmati hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan kedua terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi yang terjadi maka keduanya tidak dituntut hukuman tambahan yakni uang pengganti kerugian negara.
“Oleh karena itu dalam perkara ini kedua terdakwa hanya dituntut pidana 10 tahun penjara untuk Mukti Sulaiman, dan 15 tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Nasuhi. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan,” pungkas JPU. (ded)

