




Palembang, JN
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengungkap hal memberatkan untuk Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Di persidangan, Tim JPU Kejati Sumsel mengatakan, adapun hal memberatkan untuk terdakwa Mukti Sulaiman, terdiri dari; perbuatan Mukti Sulaiman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kemudian obyek korupsi adalah tempat ibadah atau masjid. Sedangkan hal meringankan bagi terdakwa Mukti Sulaiman, terdiri dari; terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi dan terdakwa Mukti Sulaiman belum pernah dihukum,” papar JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH didampingi Jamiah Haryanti SH MH, Agusten Imanuddin SH, Iskandarsyah Alam SH dan Rizki Handayani SH di persidangan.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk hal memberatkan terdakwa Ahmad Nasuhi, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

