





Palembang, JN
Pasca tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tegah menyusun surat dakwaan terkait perkara tersebut.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (25/12/2021).
“Tim JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk persiapan persidangan keenam tersangka,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







