JPU Minta Majelis Tolak Keberatan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur









Sementara terhadap replik Heru, JPU menjelaskan bahwa terdapat beberapa pembelaan yang kontradiktif, salah satunya mengenai pernyataan tentang Erintuah yang telah berinisiatif untuk bertemu dengan Lisa tanpa sepengetahuan Heru dan Mangapul.

Heru juga disebutkan sempat merasa kesal karena namanya sudah dibawa-bawa dan dijual untuk kepentingan pribadi Erintuah.

“Padahal di sisi lain dalam persidangan, terdakwa Heru sempat berdalih tidak pernah menerima dan bahkan tidak mengetahui sama sekali terkait dengan penerimaan uang dari Lisa,” tutur JPU.

Dengan demikian, JPU meminta ketiga terdakwa agar dinyatakan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Adapun tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Tiga Hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo yang dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ketiga hakim itu pun dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!