




Jakarta, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pleidoi atau nota keberatan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada tahun 2024.
Ketiga hakim dimaksud, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Apabila nota keberatan para terdakwa ditolak, kami meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan kami terhadap para terdakwa,” ucap JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2025).
JPU mengatakan, bahwa Erintuah dan Mangapul, pada dasarnya dalam pembelaan memang telah mengakui perbuatannya, yakni menerima uang dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang juga dibagi kepada Heru.
Namun, kedua terdakwa dinilai tidak melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

