




Masih dikatakannya, untuk para saksi akan dihadirkan di persidangan pada tanggal 18 Juni 2025 mendatang.
“Dalam persidangan kita mau mencari kebenaran materil, kebenaran yang sebenarnya. Untuk kebenaran sebenarnya itu dapat kita lihat dari agenda sidang tahap pembuktian yakni pada saat kami menghadirkan saksi, Ahli, bukti surat, bukti petunjuk dan keterangan terdakwa. Tapi untuk sekarang ini kita masih mengikuti agenda proses persidangannya,” paparnya.
Ketika ditanya wartawan terkait pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan satu saksi? Dijawab Giovani SH MH jika saksi tersebut dihadirkan disidang untuk terdakwa
Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor, yang kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk sidang pada hari Rabu ini (11/6/2025) kita belum menghadirkan saksi lagi. Karena saksi-saksi akan kami hadirkan bersamaan putusan sela untuk eksepsi terdakwa Arie Martharedo pada 18 Juni 2025 nanti,” tandasnya. (ded)







