JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Terdakwa Dugaan Korupsi Empat Proyek Pokir di Dinas PUPR Banyuasin









Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/JN

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan Iskandar Harun SH MH menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, Rabu (11/6/2025).

“Agenda sidang hari ini jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Arie Martharedo. Dalam persidangan kami meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa sehingga persidangan bisa tetap lanjut ke tahap pembuktian perkara. Sebab, Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, tepat dan jelas serta sudah sesuai dengan sangkaan dakwaan perbuatan terdakwa,” tagas Giovani SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!