




“Terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU memerintahkan M Fauzi Alias Pablo agar uang fee tersebut diserahkan kepada stafnya Armansyah, karena sebelumnya hal tersebut sudah diminta oleh terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah dan terdakwa M Fahruddin,” terang JPU KPK.
Atas permintaan terdakwa Nopriansyah tersebut, sambung JPU KPK, M Fauzi Alias Pablo selaku pihak kontraktor menyampaikan kepada Ahmat Thoha alias Anang kemudian Ahmat Thoha alias Anang menyuruh M Fauzi Alias Pablo menyerahkan uang fee hanya sebesar Rp 2,2 miliar. Hal itu dikarenakan nilai paket pekerjaan yang dicairkan Pemkab OKU baru sebesar Rp 10 miliar.
“Kemudian pada 13 Maret 2025 M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dengan ditemani Muhammad Ikhsan dan Suryandi supir dari Ahmat Thoha alias Anang mendatangi rumah Armansyah selaku staf terdakwa Nopriansyah menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar kepada Armansyah. Setelah menerima uang tersebut Armansyah melaporkan kepada terdakwa Nopriansyah,” ungkap JPU.
Lebih jauh dikatakan JPU KPK, sedangkan untuk uang fee yang Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Mendra alias Kidal berasal dari uang Ahmad Sugeng Santoso yang diambil di tabungan di BCA KCP Baturaja.
“Selanjutnya Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal bersama Raidi menyerahkan uang fee sejumlah Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Nopriansyah. Dimana uang itu diserahkan di rumah Nopriansyah di Jalan Wahab Sorubu Baturaja Timur Kabupaten OKU,” paparnya.
Terkait penyerahan uang fee tersebut, lanjut JPU KPK, pada 15 Maret 2025 Nopriansyah, Ahmad Sugeng Santoso, M Fauzi Alias Pablo dan beserta tiga anggota DPRD OKU yakni Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin ditangkap oleh petugas KPK beserta barang bukti.
“Bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU bersama-sama dengan terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin selaku anggota DPRD OKU menerima uang sejumlah uang fee Rp 2,2 miliar dari M Fauzi Alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang, serta menerima uang fee Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal, dimana uang fee tersebut merupakan bagian dari realisasi penerimaan uang fee proyek Pokir anggota DPRD OKU karena telah membahas dan memberikan persetujuan atau ketuk palu terhadap APBD OKU Tahun Anggaran 2025,” tandas JPU KPK. (ded)








