





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Hamisena dan tim, Senin (4/8/2025) mengatakan, Teddy Meilwansyah Bupati OKU terpilih memerintahkan Setiawan Kepala BPKAD OKU untuk memproses pembayaran uang muka pekerjaan proyek yang dikerjakan M Fauzi alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Ahmat Thoha alias Anang.
Hal tersebut dikatakan JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee ketok palu APBD OKU tahun 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah yang ketiga anggota DPRD OKU.
“Pada 11 Maret 2025 bertempat di ruang kerja Asisten I Kantor Bupati OKU, terdakwa Ferlan Juliansyah dan terdakwa M Fahruddin selaku anggota DPRD OKU menemui Setiawan Kepala BPKAD OKU yang saat itu sedang bersama Teddy Meilwansyah. Dalam pertemuan tersebut terdakwa Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka paket pekerjaan dana Pokir anggota DPRD yang dikerjakan kontraktor kepada Setiawan yang sebelumnya sudah diajukan oleh terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU pada 10 Maret 2025. Selanjutnya Teddy Meilwansyah memerintahkan Setiawan agar segera memproses pembayarannya,” tegas JPU KPK.
Masih kata JPU, setelah pencairan uang muka proyek Pokir maka pada 12 Maret 2025 terdakwa Nopriansyah meminta M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) untuk segera menyerahkan uang fee 22 persen dari pekerjaan Proyek Pokir yang terdiri dari fee 20 persen untuk DPRD OKU dan fee 2 persen untuk Dinas PUPR OKU. HALAMAN SELANJUTNYA>>








