JPU KPK Ungkap Mantan Pj Bupati OKU Perintahkan Kadis PUPR Setujui Permintaan DPRD Termasuk Fee, Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Pemberi Fee Proyek Pokir









Sebelumnya, lanjut JPU KPK, pada awal Januari 2025 di Rumah Dinas Bupati OKU atau Pendopo Kabupaten OKU dilakukan pertemuan antara M Iqbal Ali Syahbana selaku Pj Bupati OKU saat itu, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka berkas terpisah) dan Setiawan Kepala BPKAD OKU, dengan pihak DPRD OKU yang diwakili antara lain Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin (tiga tersangka berkas terpisah) dan Robi Vitergo serta Parwanto untuk melakukan pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

“Kemudian dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan uang fee dari DPRD OKU sebagai kompensasi dana aspirasi atau Pokir DPRD yang proyek pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan pagu Rp 45 miliar,” tandas JPU KPK.

Pada persidangan tersebut JPU KPK menuntut dua terdakwa pemberi fee, yakni M Fauzi alias Pablo dengan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun dan Ahmad Sugeng Santoso dengan tuntutan 2 tahun penjara.

“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo dengan pidana 2 tahun 6 bulan dan Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana 2 tahun penjara,” tegas JPU KPK.

Dijelaskan JPU KPK jika berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi, barang bukti dan bukti petunjuk yang saling berkaitan mengungkap bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti memberikan uang fee untuk DPRD OKU melalui Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU terkait pengesahan APBD OKU tahun 2025.

“Dimana untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo menyerahkan uang fee sebesar Rp 2,2 miliar. Sedangkan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan uang fee sebesar Rp 1,5 miliar. Perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU KPK. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!