JPU KPK Ungkap Ijon Proyek Muba, Dodi Reza Fee 10 % dan Kadis PUPR Fee 3% Hingga 5%







“Kemudian Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 3,348.515.000 dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa dengan nilaipekerjaan Rp 2.392.343.000,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan JPU KPK, dari itulah dalam perkara tersebut terdakwa Suhandy yang telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan untuk persidangan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan tersangka Eddy Umari dalam waktu dekat berkas perkaranya baru akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Jadi, setelah berkas nanti dilimpahkan barulah ketiga tersangka tersebut akan menjalani persidangan,” pungkas JPU KPK. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!