JPU KPK Ungkap Ijon Proyek Muba, Dodi Reza Fee 10 % dan Kadis PUPR Fee 3% Hingga 5%







Masih dikatakannya, adapun pemberian fee yang diterima Dodi Reza Alex Noerdin dari terdakwa Suhandy yang diberikan Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba, terdiri dari; pemberian fee pada 19 Januari 2021 Rp 600.000.000, awal Maret 2021 Rp 1.000.000.000, 23 Maret 2021 Rp 437.200.000 dan sebesar Rp 334.850.000, lalu pemberian fee pada 27 April 2021 sebesar Rp 239.500.000.

“Selain itu, dalam perkara ini Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) menerima fee Rp 1.089.000.000, dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) menerima fee sebesar Rp 727.000.000,” terang JPU KPK.

Dilanjutkannya, adapun empat proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy setelah memberikan fee tersebut, yakni; Proyek Pekerjaan Normalisasi Ulak Lia dengan nilai pekerjaan Rp 9.950.073.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil(DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 4.372.076.000. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!