




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengungkapkan, modus dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 yang menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka, yakni pemberian fee terkait ijon proyek.
Menurutnya, adapun pihak yang memberikan fee, yakni terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pihak kontraktor yang mendapatkan empat proyek di Muba.
“Jadi, perkara ini merupakan ijon proyek. Dimana fee dulu diberikan barulah terdakwa Suhandy
mendapatkan empat proyek,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam dugaan kasus ini Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) menerima fee 10 persen.
“Selain Dodi Reza Alex Noerdin yang menerima fee 10 persen, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) mendapatkan fee 3% hingga 5%. Kemudian Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba yang juga PPK (tersangka berkas terpisah) menerima fee sebesar 2%-3%. Lalu untuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) fee sebesar 3%, dan untuk PPTK dan bagian administrasi fee 1%,” papar JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

