



Atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK di persidangan, Titis Rachmawati selaku Penasihat Hukum Suhandy menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Setelah mendengar tanggapan dari penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali sidang pada 6 Januari 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.
“Sidang kita lanjutkan pada 6 Januari, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas Hakim. (ded)

