JPU KPK Ungkap Dodi Reza Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 Miliar







Menurut JPU, pemberian fee yang diberikan oleh terdakwa Suhandy merupakan ijon proyek yang proyeknya didapatkan oleh terdakwa pada tahun 2021.

“Ada empat proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy karena memberikan komitmen fee tersebut yang terdiri dari; Peoyek Pekerjaan Normalisasi Ulak dengan nilai pekerjaan Rp9.950.073.000,00, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp4.372.076.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp3,348.515.000,00, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2.392.343.000,00,” terang JPU KPK.

Dilanjutkan JPU KPK, atas pemberian fee tersebut maka terdakwa Suhandy selaku pihak pemberi fee didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!