JPU KPK Ungkap Dodi Reza Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 Miliar







Suasana siang dakwaan terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan untuk Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yakni terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Rabu (30/12/2021) mengungkap aliran fee yang diterima oleh Dodi Reza.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar secara virtual tersebut JPU KPK mengungkapkan, jika Dodi Reza Alex Noerdin menerima fee dari terdakwa Suhandy sebesar Rp2,6 miliar lebih atau Rp2.611.550.000,00.

“Dalam perkara ini Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) selaku Bupati Muba menerima fee dari terdakwa sebesar Rp2,6 miliar lebih, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) menerima fee Rp1.089.000.000,00, dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) Rp 727.000.000,00,” papar JPU dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!