




“Fee untuk Muhardi ini sebesar Rp 200 juta yang uangnya diserahkan sebelum Pileg 2019. Sedangkan fee terdakwa Ari Yoca Setiaji sebesar Rp 200 juta, dan fee untuk terdakwa Ahmad Reo Kosuma saya yang memberikannya bersamaan kepada kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Muara Enim. Jadi untuk fee untuk Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kosuma diberikan secara bersamaan,” paparnya.
Dilanjutkan Elvin, jika uang fee yang diberikannya kepada 10 terdakwa tersebut bersumber dari fee 16 paket proyek yang diberikan kontraktor Robi Okta Fahlefi (terpidana).
“Jadi dalam perkara ini selain Ahmad Yani dan Juarsah (sudah divonis hakim) selaku bupati dan wakil bupati saat itu, saya juga memberikan fee kepada para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim. Hal tersebut dikarenakan 16 paket proyek yang didapatkan oleh Roby Okta Fahlevi merupakan proyek aspirasi usulan DPRD Muara Enim,” pungkasnya. (ded)







